#1 Your Trusted Business Partner

Payung Hukum di Balik Piring Makan: Menelisik Regulasi Kewajiban Sertifikasi Koki Dapur MBG

Rizki

Dalam peluncuran program berskala nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), aspek rasa sering kali menjadi bahan pembicaraan utama. Namun, bagi pemerintah dan penyelenggara, ada aspek yang jauh lebih fundamental: Legalitas dan Regulasi. Kewajiban sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi para koki dapur MBG bukanlah kebijakan yang muncul tiba-tiba. Ia merupakan manifestasi dari tatanan hukum yang ketat untuk memastikan keselamatan publik dan profesionalisme tenaga kerja.

Mengapa secara regulasi koki MBG wajib memiliki sertifikat kompetensi? Mari kita bedah landasan hukum yang mengaturnya.

Image source @freepik.com

1. Mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Landasan tertinggi dari kewajiban ini berakar pada UU Pangan. Dalam regulasi ini, negara menegaskan bahwa penyelenggara pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Pasal 71 secara spesifik menyebutkan bahwa setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.

Dalam konteks MBG, koki adalah subjek hukum utama dalam rantai tersebut. Tanpa sertifikasi kompetensi, penyelenggara dapur MBG secara teknis dianggap melanggar mandat undang-undang karena tidak dapat membuktikan secara legal bahwa tenaga kerjanya memiliki kualifikasi untuk menjamin keamanan pangan tersebut. Sertifikat BNSP berfungsi sebagai alat bukti sah di mata hukum bahwa koki tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan negara.

2. UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan Standar Kompetensi

Sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja, pemerintah mendorong standarisasi kompetensi di semua sektor profesi melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Di sektor kuliner, koki tidak lagi hanya dinilai berdasarkan masa kerja, tetapi berdasarkan pengakuan formal.

Regulasi ini mewajibkan setiap profesi yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan publik untuk memiliki sertifikasi kompetensi. Karena dapur MBG melayani populasi rentan (anak-anak sekolah), maka standar kompetensi yang diterapkan masuk dalam kategori risiko tinggi. Oleh karena itu, sertifikasi BNSP menjadi instrumen regulasi untuk memvalidasi bahwa koki tersebut telah “layak uji” sesuai dengan skema koki profesional yang diakui secara nasional.

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Pangan Siap Saji

Pemerintah melalui regulasi turunannya menetapkan bahwa unit pelayanan makanan massal harus memiliki tenaga ahli yang kompeten. Dalam program MBG, unit pelayanan atau dapur umum bertindak sebagai penyedia pangan siap saji.

Secara regulasi, setiap unit ini harus memiliki penanggung jawab teknis produksi yang memahami prinsip-prinsip sanitasi dan higiene pangan. Sertifikasi BNSP memastikan bahwa setiap koki yang memegang spatula di dapur MBG telah melewati proses asesmen yang mencakup unit kompetensi seperti “Mengikuti Prosedur Kebersihan di Tempat Kerja” dan “Membersihkan Area dan Peralatan Memasak”. Tanpa sertifikat ini, sebuah dapur produksi MBG terancam tidak mendapatkan izin operasional atau gagal dalam audit kelayakan dari lembaga pengawas.

4. Standar Operasional Badan Gizi Nasional

Sebagai lembaga yang menaungi program ini, Badan Gizi Nasional menetapkan kriteria ketat bagi mitra penyedia makanan. Salah satu poin krusial dalam pakta integritas dan kontrak kerja sama adalah ketersediaan tenaga kerja yang tersertifikasi.

Secara administratif, sertifikat BNSP menjadi syarat compliance (kepatuhan) dalam proses tender atau penunjukan unit pelayanan. Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko hukum bagi pemerintah. Jika terjadi insiden kesehatan di kemudian hari, keberadaan tenaga kerja bersertifikat menunjukkan bahwa penyelenggara telah melakukan upaya maksimal (due diligence) dalam memilih tenaga profesional sesuai standar negara.

5. Perlindungan Profesi dalam Pasar Kerja Global

Secara makro, regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Presiden mengenai penguatan sertifikasi kompetensi untuk daya saing tenaga kerja. Dengan mewajibkan koki MBG bersertifikat, pemerintah sedang memproteksi pasar kerja domestik. Sertifikasi ini adalah pengakuan resmi bahwa koki lokal memiliki kualitas yang setara, bahkan melampaui standar regional (seperti ASEAN MRA-TP di bidang pariwisata). Ini memastikan bahwa proyek strategis nasional seperti MBG benar-benar dikelola oleh tangan-tangan ahli putra daerah yang kompetensinya diakui secara hukum.

Bagikan:

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.